Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain. (Penjelasan PP 40 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional).

Dana nagari yang cukup besar dan setiap tahun terus meningkat sehingga dalam proses pembangunan daerah tentu membutuhkan peran aktif dan kebersamaan masyarakat. Untuk itu, perlu direncanakan dengan matang kegiatan pembangunan baik fisik maupun pemberdayaan masyarakat dalam Musrenbang ini dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Musrenbang Nagari Lubuk Tarok yang dihadiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dapil 3 ( Hendranadi ),OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ), Forkopimcam, BPN, Ketua-Ketua lembaga di Nagari Lubuk Tarok, Tokoh masyarakat, guru-guru lembaga pendidikan, kader dan peserta musyawarah lainnya pada hari selasa, 29 Oktober 2019 di Gedung UDKP kecamatan Lubuk Tarok.

Melalui Musrenbang ini ada usulan kegiatan prioritas yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Hasil Musrenbang Nagari Lubuk Tarok kali ini menghasilkan beberapa titik poin penting pembangunan beserta urutan prioritasnya. Diantaranya ;

  1. Pembangunan Gedung Paud di Jorong Andopan
  2. Rehabilitasi Gedung pertemuan di Jorong Jambu Lipo
  3. Betonisasi jalan taratak SDN 15 Tigo Korong
  4. Betonisasi jalan lingkar Sungai Jodi ke mesjid Ihsan
  5. Betonisasi jalan Sungai Tombang Jorong Koto Tuo
  6. Peningkatan alat kesehatan di Poskesri Silalak Kulik
  7. Penambahan ruang bersalin Porkesri Padang Basiku
  8. Rehab PAMSIMAS di Jorong Andopan
  9. Pembuatan Drainase jalan ke Mesjid Silalak Kulik
MUSRENBANG Nagari Lubuk Tarok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *